Monday, October 13, 2014

PASSING GRADE CAT CPNS 2014



Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan ini akan menentukan setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang CPNS, dimana pelaksanaan test TKB ini pelaksanaannya adalah diserahkan kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.


Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT

Kriteria nilai ambang batas
nilai ambang batas
1
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi (175)
105
2
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum (150)
75
3
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan (175)
70


Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.


SUMBER: ASNCPNS.com