MPR
(Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
Tugas dan wewenang MPR
1. Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
2. Melantik Presiden dan Wakil
Presiden hasil pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden
5. Memilih Wakil Presiden
6.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden