Friday, October 17, 2014

Tugas dan wewenang MPR

MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Tugas dan wewenang MPR
1.    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
3.    Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
5.    Memilih Wakil Presiden

6.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden